Tampilkan postingan dengan label BI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BI. Tampilkan semua postingan

Selasa, November 08, 2011

BI Tak Larang 'Gestun' Kartu Kredit, Tapi Suku Bunga Maksimal 3%

Selasa, 08/11/2011 15:50 WIB
BI Tak Larang 'Gestun' Kartu Kredit, Tapi Suku Bunga Maksimal 3%  
Herdaru Purnomo - detikFinance 

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mematok suku bunga kartu kredit maksimal 3%. Aturan baru tersebut ternyata berlaku juga untuk tarik tunai kartu kredit melalui Automated Teller Machine (ATM) alias cash advance.

Dalam aturan yang baru, BI tidak melarang kartu kredit digunakan sebagai alat untuk menarik uang.

Demikian disampaikan oleh Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Ronald Waas dalam perbincangannya dengan wartawan di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (8/11/2011).

"Seluruh batas bunga kartu kredit itu maksimal 3% perbulan dimana termasuk juga untuk tarik tunai," ungkap Ronald.

Dijelaskan Ronald, aturan khusus bunga maksimal ini mulai berlaku pada 1 Januari 2013.

Ia menambahkan, dalam kriteria penagihan transaksi kartu kredit bank diwajibkan membebankan bunga hanya kepada pokoknya. "Jadi tidak ada lagi bunga yang berbunga. Bunga hanya dibebankan kepada pokok saja perbulan bukan dibebankan kepada pokok dan bunga tertunggak," papar Ronald.

Padahal sebelumnya, penerbit mematok suku bunga yang lebih tinggi dimana mencapai 2 kali suku bunga transaksi biasa jika nasabah melakukan cash advance alias gesek tunai. Bank mematok bunga hingga 5%-6% jika kartu kredit digunakan untuk menarik tunai di ATM.

Oleh sebab itu muncul istilah 'Gesek Tunai' atau 'Gestun' dimana kartu kredit digunakan untuk transaksi semu.

(dru/qom) 


http://finance.detik.com/read/2011/11/08/155049/1763042/5/bi-tak-larang-gestun-kartu-kredit-tapi-suku-bunga-maksimal-3

Minggu, November 06, 2011

BI 'Gerah' Bunga Kartu Kredit Ketinggian

Jumat, 04/11/2011 13:53 WIB
BI 'Gerah' Bunga Kartu Kredit Ketinggian  
Herdaru Purnomo - detikFinance 

Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bunga kartu kredit yang mencapai 3,75% sangat tinggi. Bank sentral akan mengatur bunga maksimal untuk kartu kredit.
Demikian disampaikan oleh Gubernur BI Darmin Nasution di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (4/11/2011).

"Kita tidak atur bunganya berapa tapi kita atur maksimumnya saja," kata Darmin.

Menurutnya, saat ini masih banyak penerbit yang memberikan bunga kartu kredit dari 3,5% sampai 3,75%.

"Nanti dibatasi maksimumnya, tidak seperti sekarang ada yang sampai 3,5%, sementara customernya nggak tahu apa-apa. Dia nggak ngerti waktu dia teken (tanda tangan) berapa konsekuensinya," katanya.

"Sekarang 3,5-3,75% ada menurut kita ya ketinggian. Nanti ada batasan maksimum sekian," imbuh Mantan Dirjen Pajak ini.

Lebih jauh Darmin menyampaikan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang direvisi sudah hampir selesai dan akan segera dikeluarkan. Hal ini memang difokuskan kepada kartu kredit.

"Ini sudah diproses lama memperbaiki standar penyelenggaraan kartu kredit kita anggap perlu perbaikan standar agar di satu pihak customer jadi lebih baik, di pihak lain penerbitnya juga dengan prudensial yang lebih baik mestinya juga menghindari mengutangi hal-hal yang merugikan," tutup Darmin.

(dru/dnl) 

Sabtu, Oktober 23, 2010

BI: Jujur ke Nasabah, Bank Harus Umumkan Suku Bunga Kredit

Sabtu, 23/10/2010 18:45 WIB
BI: Jujur ke Nasabah, Bank Harus Umumkan Suku Bunga Kredit
Ramdhania El Hida - detikFinance

Jakarta - Bank Indonesia (BI) terus menyusun aturan yang mewajibkan bank untuk mengumumkan besaran suku bunga dasar kreditnya atau prime lending rate. Ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi bank ke nasabahnya.

Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah dalam pembukaan acara Real Estate Indonesia (REI) Expo 2010 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/10/2010).

"Peraturannya sedang disusun. Kita harapkan tahun ini. Aturan tersebut bertujuan untuk memberikan transparansi kepada nasabah," ujar Halim.

Halim menyatakan,
prime lending rate harus diumumkan bank untuk mendorong persaingan sehat antar bank, dan masyarakat dapat mengetahui situasi perbankan.

"Dengan masyarakat mengetahui apa yang terjadi di perbankan, maka kepercayaan masyarakat terhadap perbankan akan meningkat," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution juga mengatakan BI saat ini terus mempersiapkan peraturan tersebut untuk diberlakukan pada 1 November mendatang.

"Dengan peraturan itu setiap bulannya Bank harus mengumumkan suku bunga kreditnya berdasarkan masing-masing sektor. Supaya dapat dibedakan antara prime kredit korporat, ritel, KPR dan konsumsi lainnya," jelas Darmin kala itu.

Lebih lanjut, Darmin mengatakan, agar tercipta transparansi
prime lending rate yang diumumkan belum termasuk premi risiko. Premi risiko baru akan dihitung saat calon debitur mengajukan pinjaman.

"Nasabah bisa lihat di koran, lalu bisa pilih yang paling rendah. Tapi jika bank itu tidak kenal maka bisa saja premi risikonya lebih tinggi," ujar Darmin.

BI selaku bank sentral, lanjut Darmin, tidak akan mematok besaran
prime lending rate. Suku bunga kredit yang kompetitif akan tercipta sendiri dengan adanya transparansi. Namun, meski tidak menyertakan premi risiko pada keterbukannya, industri perbankan tetap harus menyertakan rincian tentang rancangan kreditnya kepada BI.

Sebelumnya, Direktur Risk Management Bank Mandiri Sentor A. Sentausa menyatakan keberatan dengan aturan tersebut. Menurutnya seharusnya BI yang mempublikasikan besaran bunga dasar kredit perbankan.

Menurutnya, perhitungan suku bunga dasar kredit pada masing-masing bank akan berbeda. Apalagi jika dibandingkan antara bank besar dan bank kecil. Hal ini memunculkan kekhawatiran angka yang menjadi perhitungan suku bunga tidaklah sesuai dengan aturan.

Untuk itulah, perlu adanya cara perhitungan yang paling efisien dari BI. Dengan BI mengumumkan, katanya, bisa menjaga reputasi dari bank sentral itu sendiri.

(nia/dnl)

Selasa, Agustus 03, 2010

BI Minta Redenominasi Rupiah Masuk dalam RUU Mata Uang

Selasa, 03/08/2010 15:57 WIB
BI Minta Redenominasi Rupiah Masuk dalam RUU Mata Uang
Herdaru Purnomo - detikFinance

Jakarta - Bank Indonesia (BI) meminta rencana redenominasi rupiah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Mata Uang (RUU Mata Uang).

"Ini adalah saat yang tepat karena DPR tengah membahas RUU Mata Uang, dengan begitu redenominasi kan bisa dimasukkan dalam pembahasan RUU Mata Uang," ujar Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (03/08/2010).

Setelah memang disetujui dalam RUU Mata Uang, lanjut Darmin, proses redenominasi dapat mulai berjalan dan bisa dimulai dengan sosialisasi.

"Jadi bisa langsung disosialisasikan dan nantinya akan berjalan secara natural," tutur Darmin.

Ditempat yang sama Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi mengatakan pihaknya telah melakukan finalisasi terkait hasil riset redenominasi rupiah.

"Kita akan bawa hasil riset ini ke Presiden, nanti presiden yg putuskan. Dalam waktu dekat bisa dilakukan antara bulan-bulan ini lah," kata Budi.

Menurut Budi, riset yang dilakukan bank sentral sudah sejak 5-6 tahun lalu.

"Tetapi memanhgdalam dua tahun ini lebih intensif. Jadi jangan sampai gagal," tuturnya.

Seperti diketahui, BI akan melakukan redenominasi rupiah karena uang pecahan Indonesia yang terbesar saat ini Rp 100.000. Uang rupiah tersebut mempunyai pecahan terbesar kedua di dunia, terbesar pertama adalah mata uang Vietnam yang mencetak 500.000 Dong. Namun tidak memperhitungkan negara Zimbabwe, negara tersebut pernah mencetak 100 miliar dolar Zimbabwe dalam satu lembar mata uang.

BI akan mulai melakukan sosialisasi redenominasi hingga 2012 dan dilanjutkan dengan masa transisi. Pada masa transisi digunakan dua rupiah, yakni memakai istilah rupiah lama dan rupiah hasil redenominasi yang disebut rupiah baru.

Misalnya, lanjut Darmin, di toko-toko yang menjual sebuah barang akan tercatat 2 label harga. Yakni dengan rupiah lama dan dengan rupiah baru. Jika nol-nya disederhanakan 3 digit, lanjut Darmin, kalau harga barangnya Rp 10.000 maka akan dibuat dua label yakni Rp 10.000 untuk rupiah lama dan Rp 10 untuk rupiah baru.

(dru/qom)

BI: Aturan LDR-GWM Keluar 2 Minggu Lagi

Selasa, 03/08/2010 16:49 WIB
BI: Aturan LDR-GWM Keluar 2 Minggu Lagi
Herdaru Purnomo - detikFinance

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan kebijakan LDR-GWM akan segera ditetapkan dalam 2 minggu ke depan. Saat ini bank sentral tengah menetapkan kisaran batasan bawah dan atas Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan.

Demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (03/06/2010).

"(LDR-GWM) itu mungkin dalam dua minggu akan keluar PBI-nya. Minggu ini akan difinalisasi," jelas Darmin.

Menurut Darmin, pekan ini bank sentral akan segera mendaptkan kisaran yang tepat mengenai batasan LDR.

"Karena usulannya kan ada range itu yang akan diselesaikan di minggu ini," tegas Darmin.

Lebih lanjut Darmin mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan insentif dan disinsentif bagi bank yang akan menerapkan dan tidak menerapkan.

Sebelumnya Darmin pernah mengatakan, perbankan harus menyetor Giro Wajib Minimum (GWM) lebih tinggi, jika tingkat penyaluran kreditnya atau loan to deposit ratio (LDR)-nya berada di luar batas 75-105 persen.

(dru/dnl)

BI akan usulkan redenominasi rupiah

BI akan usulkan redenominasi rupiah

Uang kertas rupiah dicetak dalam berbagai denominasi

Uang kertas rupiah dicetak dalam berbagai denominasi, termasuk Rp 100.000

Bank Indonesia mengatakan redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.

''Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat,'' kata pernyataan BI yang dikeluarkan hari Selasa (3/8).

Redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti dengan penyederhanaan penulisan uang, demikian kata siaran pers BI.

Menurut Pjs. Gubernur BI, Darmin Nasution, redenominasi sama sekali tidak merugikan masyarakat. ''Dalam redenominasi nilai uang terhadap barang (daya beli) tidak akan berubah,'' katanya.

''...yang terjadi hanya penyederhanaan dalam nilai nominalnya, berupa penghilangan beberapa digit angka nol,'' kata Darmin.

Siaran Pers BI menyatakan bank sentral belum akan menerapkan redenominasi dalam waktu dekat ini, karena menyadari redenominasi memerlukan komitmen nasional serta dan waktu dan persiapan yang cukup panjang.

Bukan sanering

Bank Indonesia akan segera mengajukan usul redenominasi rupiah kepada presiden RI setelah bank sentral menuntaskan risetnya pada akhir tahun 2010.

yang terjadi hanya penyederhanaan dalam nilai nominalnya

Damin Nasution

Deputi Gubernu BI Budi Rohadi mengatakan: ''Dalam beberapa bulan akan dibicarakan ke Presiden usulan ini.

Berbicara di Gedung BI, Jakarta, Selasa (3/8), Budi mengatakan keputusan redenominasi tidak hanya menjadi keputusan ekonomis, tapi juga keputusan politik.

Usulan ini pun harus didukung dengan perundangan yang harus disetujui oleh DPR.

BI dewasa ini sedang tengah melakukan riset mengenai redenominasi yang pernah diterapkan dari sejumlah negara, seperti Turki dan Rumania.

http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2010/08/100803_redenomination.shtml