Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR. Tampilkan semua postingan

Minggu, November 06, 2011

Kartu Kredit Bikin Bangkrut, Anggota DPR Setuju Pengetatan

Sabtu, 05/11/2011 11:48 WIB
Kartu Kredit Bikin Bangkrut, Anggota DPR Setuju Pengetatan  
Wahyu Daniel - detikFinance 

Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan memperketat aturan kepemilikan kartu kredit untuk mencegah munculnya kredit macet yang merugikan bank dan nasabah. Apalagi makin banyak rumah tangga bangkrut karena penggunaan kartu kredit.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis dalam pernyataannya yang dikutip, Sabtu (5/11/2011).

"Saat ini sebagian nasabah telah menggunakan kartu kredit yang berlebihan dan tidak sehat. Trennya di berbagai negara memang perlu limitasi kartu kredit, di tengah semakin banyaknya kebangkrutan rumah tangga akibat penggunaan kartu kredit yang tak terkendali," tegas Kemal.

Politisi PKS ini mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang menganggap kartu kredit sebagai tambahan pendapatan sehingga digunakan untuk belanja yang bukan kebutuhan utamanya. Belum lagi bank dan penerbit kartu kredit juga melakukan penerbitan yang tidak hati-hati.

Seperti diketahui, BI telah mengeluarkan aturan baru kartu kredit yang merupakan penyempurnaan dari PBI APMK versi tahun 2009 dengan beberapa batasan baru yang lebih ketat.

Batasan yang tersebut antara lain, nasabah harus berpenghasilan minimal Rp 3 juta. Untuk nasabah berpenghasilan Rp 10 juta ke bawah maksimal hanya bisa memiliki dua kartu kredit sedangkan di atas Rp 10 juta tergantung penilaian bank. Bunga kartu kredit juga dibatasi maksimal 3% per bulan. Selain itu juga terdapat batasan umur, yaitu minimal 21 tahun/minimal 18 tahun bila sudah menikah. Plafon pinjaman sebesar 3 kali gaji. Serta juga diatur cara penagihan dan jadwal penagihan.

"Batasan suku bunga juga harus diikuti transparansi informasi suku bunga dari pihak bank. Pemahaman atas risiko perhitungan bunga kartu kredit penting agar konsumen paham konsekuensi setiap penggunaan kartu kreditnya. Perlu ada aturan yang mewajiban bank untuk mejelaskan detil suku bunganya dan informasi yang memang dibutuhkan oleh nasabah," katanya.

"Bank atau penerbit tidak boleh lagi menyembunyikan informasi yang seharusnya diketahui konsumen, seperti opsi pembebasan bunga cicilan dan penjadwalan ulang pembayaran," imbuh Kemal.

Penetapan batasan suku bunga menurut Kemal sangat tepat. Karena jika melihat data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), bunga kartu kredit memang sangat bervariasi dan terlalu tinggi. Untuk bunga kartu kredit ritel untuk belanja rentangnya antara 2,68%-4,5%. Sementara itu, bunga kartu kredit tarik tunai berkisar 3,25%-4%. 

Kondisi saat ini penerbitan kartu kredit juga meningkat pesat. Menurut data AKKI sejak akhir 2010 hingga Oktober 2011 jumlah kartu kredit meningkat dari 13 juta kartu ke 14,4 juta. Akhir tahun ini, AKKI memperkirakan jumlah kartu kredit di dalam negeri bisa mencapai 14,5 juta.

(dnl/dnl) 


http://finance.detik.com/read/2011/11/05/114826/1760854/5/kartu-kredit-bikin-bangkrut-anggota-dpr-setuju-pengetatan?f990101mainnews

Selasa, Desember 01, 2009

Lima Poin Fokus Penyelidikan Angket Century

Inilah Lima Poin Fokus Penyelidikan Angket Century
SELASA, 1 DESEMBER 2009 | 18:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Saat Sidang Paripurna Pengesahan Hak Angket Bank Century di Gedung DPR, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Demokrat sahut-menyahut mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang Marzuki Alie soal perlu tidaknya substansi Angket Century dibacakan. Sebenarnya substansi apa yang ingin disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan soal Angket Century ini?

Menurut inisiator Angket Century atau anggota Tim Sembilan dari Fraksi PDI Perjuangan, Maruarar Sirait, salah satu poin substansi itu adalah untuk mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kebijakan pencairan dana talangan untuk pengambilalihan (bail out) Bank Century senilai Rp 6,76 triliun tersebut. "Adakah indikasi pelanggaran peraturan perundangan, baik yang bersifat pidana maupun perdata," kata Marurar Sirait di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/12).

Dalam pengantarnya, para pengusung angket ini akan mengusut soal pengawasan khusus Bank Indonesia terhadap Bank Century, proses pengajuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek FPJP), Perubahan Peraturan BI soal FPJP, Penetapan BI kepada Bank Century sebagai bank gagal, Posisi Bank Century dalam Industri Perbankan, Penetapan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terhadap Bank Century sebagai bank gagal, proses suntikan modal ke Bank Century, serta pelanggaran-pelanggaran Bank Century.

Berikut lima poin fokus penyelidikan Angket Century:
1. Mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku, terkait keputusannya untuk mencairkan dana talangan (bail out) Rp 6,76 triliun untuk Bank Century. Adakah indikasi pelanggaran peraturan perundangan, baik yang bersifat pidana maupun perdata?

2. Mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri ketika itu, Komjen Susno Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.

3. Menyelidiki ke mana saja aliran dana talangan Bank Century, mengingat sebagian dana talangan tersebut oleh direksi Bank Century justru ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan dicairkan bagi nasabah besar (Budi Sampoerna). Sementara kepentingan nasabah kecil justru terabaikan. Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan tertentu, misalnya politik, melalui skenario bail out bagi Bank Century?

4. Menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp 6,76 triliun bagi Bank Century? Sementara Bank Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan saat menerimabail out, bank ini dalam status pengawasan khusus. Rasionalkah alasan pemerintah bahwa Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi perbankan nasional secara keseluruhan?

5. Mengetahui seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus bail out Bank Century dan sejumlah kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan. Sebab lain penegakan hukum, di tengah berbagai kesulitan hidup yang dialami masyarakat kebanyakan, aspek penyelamatan uang negara ini sangat penting untuk dijadikan perioritas demi memenuhi rasa keadilan rakyat. Selanjutnya, uang negara yang dapat diselamatkan bisa digunakan untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya. (Persda Network/Coz)


Editor: msh

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/12/01/18483825/Inilah.Lima.Poin.Fokus.Penyelidikan.Angket.Century

Jumat, September 04, 2009

Century Tragedi Nasional

DPR: Century Tragedi Nasional
JUMAT, 4 SEPTEMBER 2009 | 14:19 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari berbagai fraksi (kecuali Fraksi Partai Demokrat), menyatakan keprihatinan atas pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun untuk penyelamatan Bank Century. Salah satu anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa, Effendi Choirie, mengatakan, persoalan Bank Century ini dapat disebut sebagai tragedi nasional.

"Kasus Century ini tragedi nasional, karena uang rakyat disalahgunakan oleh negara. Bagaimana bisa, pemerintah dan Bank Indonesia mengucurkan dana sebesar itu untuk bank yang bodong dan tidak kita kenal," ungkap pria yang akrab disapa Gus Choi ini, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/9).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Komisi Keuangan dan Perbankan, menurut Gus Choi, selama ini pemerintah tidak pernah terbuka kepada DPR tentang besaran biaya yang dibutuhkan untuk menyelamatkan Bank Century.

"Katanya, awalnya angka yang disepakati pemerintah dan DPR sebesar Rp 1,3 triliun. Namun, LPS ternyata mengucurkan dana pernyertaan modal hingga Rp 6,7 triliun. Tapi yang kami dengar bahkan yang dikucurkan sebenarnya mencapai 9 triliun," ujar Gus Choi.

Tindakan pengambilalihan kasus Bank Century oleh pemerintah dinilai tidak disertai dengan kondisi yang membenarkan langkah penyelamatan Perbankan seperti indikasi ancaman rush atau penarikan dana secara besar-besaran dan serentak. Mereka khawatir, kasus ini akan menjadi kasus seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ketika ditanya, langkah konkret apa yang akan dilakukan DPR, Gus Choi mengaku, waktu yang sempit untuk keanggotaan dewan saat ini membuat DPR tak bisa melakukan langkah apapun. "Kasus ini sebenarnya kelasnya bahkan bukan hanya interpelasi atau angket. Tapi masa tugas DPR saat ini hanya tinggal beberapa minggu. Sementara, untuk interpelasi atau angket butuh waktu panjang," kata dia.


KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/09/04/14190315/dpr.century.tragedi.nasional