Selasa, November 08, 2011

Tahun Depan, Sistem Jaringan ATM Bersatu


Tahun Depan, Sistem Jaringan ATM Bersatu

Dengan sistem satu jaringan ATM itu meningkatkan konektivitas dalam sistem pembayaran.

SELASA, 1 NOVEMBER 2011, 10:22 WIB
Nur Farida Ahniar, Nina Rahayu
ATM Centre di pusat perbelanjaan di Jakarta (VIVAnews/Tri Saputro)
VIVAnews- Bank Indonesia berencana membuat sistem satu jaringan ATM di Indonesia yang saling terintegrasi tahun depan. Penyedia layanan ATM  telah setuju menggabungkan sistem jaringan ATM.

Menurut Deputi Gubernur BI, Ardhayadi Mitroatmodjo, antara BI dan penyedia layanan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya interkoneksi antar switching companyterkait sistem jaringan pembayaran yang terintegrasi.

"Khususnya jaringan ATM dan electronic data capture (EDC)," kata dia di Jakarta, Selasa, 1 November 2011.

BI sudah melakukan pertemuan dengan para penyedia jasa layanan switching kemarin, Senin, 31 Oktober 2011. Pertemuan itu membahas konsep business model routing seluruh data elektronik antar sistem pembayaran. Dengan sistem satu jaringan ATM itu, dapat meningkatkan konektivitas dalam sistem pembayaran.

Di Indonesia, saat ini terdapat tiga jasa penyedia jasa layanan ATM yaitu PT Artajasa Pembayaran Elektronis, PT Rintis Sejahtera (Prima) dan PT  Daya Network Lestari.
• VIVAnews

BI Tak Larang 'Gestun' Kartu Kredit, Tapi Suku Bunga Maksimal 3%

Selasa, 08/11/2011 15:50 WIB
BI Tak Larang 'Gestun' Kartu Kredit, Tapi Suku Bunga Maksimal 3%  
Herdaru Purnomo - detikFinance 

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mematok suku bunga kartu kredit maksimal 3%. Aturan baru tersebut ternyata berlaku juga untuk tarik tunai kartu kredit melalui Automated Teller Machine (ATM) alias cash advance.

Dalam aturan yang baru, BI tidak melarang kartu kredit digunakan sebagai alat untuk menarik uang.

Demikian disampaikan oleh Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Ronald Waas dalam perbincangannya dengan wartawan di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (8/11/2011).

"Seluruh batas bunga kartu kredit itu maksimal 3% perbulan dimana termasuk juga untuk tarik tunai," ungkap Ronald.

Dijelaskan Ronald, aturan khusus bunga maksimal ini mulai berlaku pada 1 Januari 2013.

Ia menambahkan, dalam kriteria penagihan transaksi kartu kredit bank diwajibkan membebankan bunga hanya kepada pokoknya. "Jadi tidak ada lagi bunga yang berbunga. Bunga hanya dibebankan kepada pokok saja perbulan bukan dibebankan kepada pokok dan bunga tertunggak," papar Ronald.

Padahal sebelumnya, penerbit mematok suku bunga yang lebih tinggi dimana mencapai 2 kali suku bunga transaksi biasa jika nasabah melakukan cash advance alias gesek tunai. Bank mematok bunga hingga 5%-6% jika kartu kredit digunakan untuk menarik tunai di ATM.

Oleh sebab itu muncul istilah 'Gesek Tunai' atau 'Gestun' dimana kartu kredit digunakan untuk transaksi semu.

(dru/qom) 


http://finance.detik.com/read/2011/11/08/155049/1763042/5/bi-tak-larang-gestun-kartu-kredit-tapi-suku-bunga-maksimal-3

Takut Gagal Bayar, Bank-bank Patok Bunga Kredit Tinggi

Selasa, 08/11/2011 08:02 WIB
Takut Gagal Bayar, Bank-bank Patok Bunga Kredit Tinggi  
Herdaru Purnomo - detikFinance
 

Jakarta
 - Bank Indonesia (BI) mengakui suku bunga kredit yang ditawarkan industri perbankan memang masih cukup tinggi. Hal tersebut dikarenakan komponen premi risiko yang yang dialokasikan bank terlalu besar. Bank terlalu takut akan terjadi default alias gagal bayar.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI) Wimboh Santoso dalam perbincangannya kepada wartawan di Kantor Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin malam (7/11/2011).

"Memang belum semua bank menghitung risk premium (premi risiko) dengan baik. Dasarnya berbeda-beda, maka dari itu nanti risk premium akan di standardisasi, itu ada pedoman khusus dari BI," kata Wimboh.

"Saat ini bank terlalu melihat kepada default-nya ketika bunga kredit coba ditekan," tambahnya.

Menurut Wimboh, bank lebih kepada menjaga atau takut dalam melihat sebuah sektor kredit yang harusnya layak dibiayai bank dengan premi rendah. Maka dari itu komponen yang memberatkan suku bunga kredit adalah premi risiko tersebut.

"Di pasar itu sudah ada sebenernya bagaimana menentukan premi risiko yang layak. Yang paling gampang bagi bank adalah dengan menggunakan pengalaman kerugian masa lalu yang disebut default experience sebuah sektor pembiayaan. Segmen tertentu itu kan ada pengalamannya misalnya lost berapa di segmen tertentu harusnya jika sudah dilihat maka premi risiko bisa diturunkan sehingga bunga kredit bank turun," paparnya.

Kemudian, sambung Wimboh, bank bisa melihat track record atau time frame dari sebuah sektor kredit yang diberikan pada masa lalu. Berapa tingkat atau kapasitas kerugiannya bisa dilihat lebih jauh.

"Sekarang ini kan bank mematok premi risiko yang sama-sama saja tanpa kajian lebih jauh. Makanya yang ada bunga kredit tidak bisa ditekan kembali," papar Wimboh.

Lebih jauh Wimboh mengatakan, BI bersama industri perbankan akan duduk bersama guna merumuskan standarisasi penghitungan komponen suku bunga kredit.

"Adapun standarisasi akan dilakukan dalam hal biaya yang dikeluarkan bank (promosi), biaya dana atau overhead cost maupun profit margin beserta risk premium tadi," pungkasnya.

(dru/qom) 


http://finance.detik.com/read/2011/11/08/080238/1762432/5/takut-gagal-bayar-bank-bank-patok-bunga-kredit-tinggi

Minggu, November 06, 2011

Kartu Kredit Bikin Bangkrut, Anggota DPR Setuju Pengetatan

Sabtu, 05/11/2011 11:48 WIB
Kartu Kredit Bikin Bangkrut, Anggota DPR Setuju Pengetatan  
Wahyu Daniel - detikFinance 

Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan memperketat aturan kepemilikan kartu kredit untuk mencegah munculnya kredit macet yang merugikan bank dan nasabah. Apalagi makin banyak rumah tangga bangkrut karena penggunaan kartu kredit.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis dalam pernyataannya yang dikutip, Sabtu (5/11/2011).

"Saat ini sebagian nasabah telah menggunakan kartu kredit yang berlebihan dan tidak sehat. Trennya di berbagai negara memang perlu limitasi kartu kredit, di tengah semakin banyaknya kebangkrutan rumah tangga akibat penggunaan kartu kredit yang tak terkendali," tegas Kemal.

Politisi PKS ini mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang menganggap kartu kredit sebagai tambahan pendapatan sehingga digunakan untuk belanja yang bukan kebutuhan utamanya. Belum lagi bank dan penerbit kartu kredit juga melakukan penerbitan yang tidak hati-hati.

Seperti diketahui, BI telah mengeluarkan aturan baru kartu kredit yang merupakan penyempurnaan dari PBI APMK versi tahun 2009 dengan beberapa batasan baru yang lebih ketat.

Batasan yang tersebut antara lain, nasabah harus berpenghasilan minimal Rp 3 juta. Untuk nasabah berpenghasilan Rp 10 juta ke bawah maksimal hanya bisa memiliki dua kartu kredit sedangkan di atas Rp 10 juta tergantung penilaian bank. Bunga kartu kredit juga dibatasi maksimal 3% per bulan. Selain itu juga terdapat batasan umur, yaitu minimal 21 tahun/minimal 18 tahun bila sudah menikah. Plafon pinjaman sebesar 3 kali gaji. Serta juga diatur cara penagihan dan jadwal penagihan.

"Batasan suku bunga juga harus diikuti transparansi informasi suku bunga dari pihak bank. Pemahaman atas risiko perhitungan bunga kartu kredit penting agar konsumen paham konsekuensi setiap penggunaan kartu kreditnya. Perlu ada aturan yang mewajiban bank untuk mejelaskan detil suku bunganya dan informasi yang memang dibutuhkan oleh nasabah," katanya.

"Bank atau penerbit tidak boleh lagi menyembunyikan informasi yang seharusnya diketahui konsumen, seperti opsi pembebasan bunga cicilan dan penjadwalan ulang pembayaran," imbuh Kemal.

Penetapan batasan suku bunga menurut Kemal sangat tepat. Karena jika melihat data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), bunga kartu kredit memang sangat bervariasi dan terlalu tinggi. Untuk bunga kartu kredit ritel untuk belanja rentangnya antara 2,68%-4,5%. Sementara itu, bunga kartu kredit tarik tunai berkisar 3,25%-4%. 

Kondisi saat ini penerbitan kartu kredit juga meningkat pesat. Menurut data AKKI sejak akhir 2010 hingga Oktober 2011 jumlah kartu kredit meningkat dari 13 juta kartu ke 14,4 juta. Akhir tahun ini, AKKI memperkirakan jumlah kartu kredit di dalam negeri bisa mencapai 14,5 juta.

(dnl/dnl) 


http://finance.detik.com/read/2011/11/05/114826/1760854/5/kartu-kredit-bikin-bangkrut-anggota-dpr-setuju-pengetatan?f990101mainnews

Punya Kontrak Kebal, Freeport Cuma Bayar Royalti Emas 1%

Rabu, 02/11/2011 15:12 WIB
Punya Kontrak Kebal, Freeport Cuma Bayar Royalti Emas 1%  
Akhmad Nurismarsyah - detikFinance 

Jakarta - Sampai saat ini bagian royalti emas Freeport yang dibagi ke pemerintah Indonesia cuma 1% meskipun dalam aturan baru harusnya 3,75%. Ternyata kontrak Freeport kebal dari perubahan aturan.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan kontrak Freeport dengan pemerintah Indonesia sifatnya nail down dalam arti tidak mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berubah.

Karena itu sampai saat ini Freeport masih membayar royalti emas 1% sejak kontrak dibuat di 1967. Meskipun pemerintah telah membuat PP 45/2003 yang menetapkan setiap perusahaan tambang harus membayar royalti emas 3,75%. 

"Maka itu sekarang sedang direnegosiasi, karena kontraknya itu sejak tahun 1967. Tapi dasar kita adalah PP 45 (untuk renegosiasi)," ujar Thamrin ketika ditemui di Hotel Shangri-La pada acara acara Pameran Produksi Dalam Negeri Pendukung Usaha Pertambangan, Jakarta, Rabu (2/11/2011).

Thamrin mengatakan kontrak karya Freeport dengan pemerintah Indonesia menentukan royalti yang dibayarkan kepada pemerintah untuk emas adalah 1% atas penjualan, perak 1% atas penjualan, dan tembaga 3,5% atas penjualan. Sedangkan dalam PP 45/2003 untuk pembayaran royalti untuk emas adalah 3,75%, perak 3,25%, dan tembaga 4%.

Kata Thamrin, beberapa kontrak karya pertambangan yang bersifat nail down ini sedang diincar pemerintah untuk dilakukan renegosiasi demi meningkatkan keuntungan bagi negara.

"Mereka sudah sampaikan studi kelayakannya untuk jangka panjang, dan kita sedang melakukan evaluasi," singkatnya ketika ditanya mengenai renegosiasi kepada perusahaan tambang asal AS tersebut.

Pemerintah masih belum bisa menentukan kapan proses renegosiasi kontrak karya bagi Freeport dapat dilakukan. Dirinya berharap agar hal tersebut dapat diselesaikan sesegera mungkin.

Thamrin juga menanggapi, tudingan yang dilontarkan oleh pihak ICW (Indonesia Corruption Watch) terkait adanya kekurangan pembayaran royalti pun tidak bisa dikenakan kepada Freeport. Karena Freeport masih menggunakan kontrak yang bersifat nail down yang saat ini masih diusahakan pemerintah untuk direnegosiasi.


(dnl/hen) 


http://finance.detik.com/read/2011/11/02/150613/1758541/4/punya-kontrak-kebal-freeport-cuma-bayar-royalti-emas-1

Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Kartu Kredit

Jumat, 04/11/2011 15:41 WIB
Ini Dia Aturan Baru Kepemilikan Kartu Kredit   
Herdaru Purnomo - detikFinance 

Foto : dok detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan segera merilis revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Dari batasan usia hingga penghasilan nantinya akan diatur secara rinci oleh bank sentral.
"Ini sifatnya agar penerbit jangan membuat aturan siapa saja boleh memiliki kartu kredit sebanyak-banyaknya. Termasuk usia harus dipahami masak anak kecil pakai kartu kredit," ungkap Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (4/11/2011).

Menurut Darmin, pengaturan kartu kredit ini dirilis karena BI tidak ingin penggunaan kartu kredit yang kian 'meledak' tidak diawasi dengan pengaturan yang ketat. Hal ini diperlukan agar aturan mainnya jelas sehingga tidak ada nasabah yang dirugikan.

"Kita tidak ingin perkembangan kartu kredit meledak tapi aturan mainnya luwes. Harus ada aturan main yang cukup jelas," ungkap Darmin.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Direktorat Sistem Pembayaran, Ronald Waas mengatakan aturan revisi baru itu bertujuan mengembalikan fungsi sebenarnya dari kartu kredit yakni sebagai alar pembayaran.

"Untuk itu fungsi lain kartu kredit yakni sebagai fasilitas pembiayaan harus diperketat agar perbankan lebih hati-hati dan perlindungan konsumen juga terjaga," ujar Ronald.

Ronald menjelaskan aturan baru tersebut lebih kepada bagaimana prosedur dan selayaknya seseorang mendapatkan kartu kredit. BI, sambung Ronald misalnya akan mengatur untuk pemegang kartu kredit harus berusia minimal 21 tahun atau minimal 18 tahun namun sudah menikah dan berpenghasilan minimal Rp 3 juta. 

Dalam aturan tersebut, Ronald mengungkapkan bank sentral juga menetapkan batas bunga yang dikenakan kepada nasabah, yakni maksimal 3%. Bunga tersebut, lanjutnya dihitung berdasarkan tingkat suku bunga acuan bank sentral serta suku bunga yang ada di pasar ditambah dengan premi risiko yang harus ditanggung perbankan.

"Bunga juga tidak boleh bunga berbunga. Segala biaya di luar pokok utang seperti biaya materai dan penalti keterlambatan tidak boleh dibungakan," jelasnya.

Berikut poin-poin PBI APMK yang akan segera dirilis :
  • Batas umur: Minimal 21 tahun/minimal 18 tahun bila sudah menikah (Berlaku 1 Januari 2013)
  • Batas gaji nasabah: Minimal Rp 3 juta (Belaku 1 Januari 2013)
  • Batas bunga: 3% perbulan (Berlaku 1 Januari 2013)
  • Plafon pinjaman: 3 kali gaji (berlaku 1 Januari 2013)
  • Kartu tambahan: Umur minimal 17 tahun atau sebelum 17 tahun tapi sudah menikah
  • Waktu penagihan: Diatur cara penagihan dan jadwal penagihan.
  • Penggunaan pin: minimal 6 digit (berlaku 1 Januari 2015)
  • Batas kepemilikan kartu: Gaji di bawah Rp 10 juta maksimal 2 penerbit. Di atas Rp 10 juta tergantung penilaian bank.
 
(dru/dnl)


http://finance.detik.com/read/2011/11/04/153643/1760462/5/ini-dia-aturan-baru-kepemilikan-kartu-kredit

BI 'Gerah' Bunga Kartu Kredit Ketinggian

Jumat, 04/11/2011 13:53 WIB
BI 'Gerah' Bunga Kartu Kredit Ketinggian  
Herdaru Purnomo - detikFinance 

Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bunga kartu kredit yang mencapai 3,75% sangat tinggi. Bank sentral akan mengatur bunga maksimal untuk kartu kredit.
Demikian disampaikan oleh Gubernur BI Darmin Nasution di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (4/11/2011).

"Kita tidak atur bunganya berapa tapi kita atur maksimumnya saja," kata Darmin.

Menurutnya, saat ini masih banyak penerbit yang memberikan bunga kartu kredit dari 3,5% sampai 3,75%.

"Nanti dibatasi maksimumnya, tidak seperti sekarang ada yang sampai 3,5%, sementara customernya nggak tahu apa-apa. Dia nggak ngerti waktu dia teken (tanda tangan) berapa konsekuensinya," katanya.

"Sekarang 3,5-3,75% ada menurut kita ya ketinggian. Nanti ada batasan maksimum sekian," imbuh Mantan Dirjen Pajak ini.

Lebih jauh Darmin menyampaikan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang direvisi sudah hampir selesai dan akan segera dikeluarkan. Hal ini memang difokuskan kepada kartu kredit.

"Ini sudah diproses lama memperbaiki standar penyelenggaraan kartu kredit kita anggap perlu perbaikan standar agar di satu pihak customer jadi lebih baik, di pihak lain penerbitnya juga dengan prudensial yang lebih baik mestinya juga menghindari mengutangi hal-hal yang merugikan," tutup Darmin.

(dru/dnl) 

Kamis, November 03, 2011

ICW Tuding Freeport Rugikan Negara Rp 1,6 Triliun

Selasa, 01/11/2011 17:24 WIB
ICW Tuding Freeport Rugikan Negara Rp 1,6 Triliun  
Egir Rivki - detikFinance 
 
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memperkirakan adanya kerugian negara yang disebabkan kurang bayar royalti PT Freeport Indonesia kepada pemerintah Indonesia sejak 2002 sampai 2010 yang nilainya mencapai US$ 176,884 juta atau Rp 1,591 triliun.

"Total pembayaran royalti PT Freeport berdasarkan laporan keuangan dari 2002-2010 adalah sebesar US$ 873,2 juta. Sementara berdasarkan hitungan royalti 2002-2010 adalah US$ 1,05 miliar. Sehingga diduga terjadi kekurangan bayar royalti tahun buku 2002-2010 yang berakibat pada dugaan kerugian negara senilai US$ 176,884 atau setara dengan Rp 1,591 triliun," jelas peneliti ICW Firdaus Ilyas di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2011).

Perbedaan ini didapat Firdaus dari hasil perhitungan ulang ICW terhadap kewajaran pembayaran royalti Freeport tahun buku 2002-2010. Data yang digunakan adalah laporan keuangan Freeport dan sebagai data pembanding menggunakan data laporan keuangan PT Rio Tinto yang memiliki share 40% dalam joint ventures Freeport. ICW juga menggunakan data laporan pemerintah.

"Perhitungan pembayaran royalti itu mengacu kepada tarif dan standar perhitungan yang ada dalam kontrak karya PT Freeport," lanjutnya.

Sekarang menurut data ICW, pembayaran royalti Freeport untuk tembaga cuma 1,5%-3,5%, sementara emas 1%, dan perak 1%. Padahal harusnya menurut PP 13 tahun 2000 tarif royalti tembaga 4%, Emas 3,75%, Perak 3,25%.

Firdaus mengatakan, karena royalti Freeport belum mengikuti aturan yang berlaku, sehingga negara berpotensi kehilangan US$ 738,138 juta atau Rp 6,643 triliun

"Royalti yang baru direalisasikan PT Freeport sejak 2002 sampai 2010 baru sekitar US$ 873,2 juta," tegasnya.

ICW juga mendesak pemerintah agar melakukan renegoisasi kontrak karya Freeport dengan menekankan pada kewajiban divestasi dan penguasaan mayoritas (51%) oleh Indonesia. Menurutnya, renegosiasi kontrak karya antara Indonesia dengan Freeport sudah dilakukan sejak 2005 tapi selalu gagal.

"Tapi kan renegosiasi selalu gagal, dan pemerintah beralaskan kontraknya diundur. Jelas ini merugikan kita," ungkapnya.

Selain itu temuan ICW ini juga bisa sebagai pesan agar pemerintah harus mengaudit dana royalti Freeport. "Paling tidak pemerintah lewat BPK harus melakukan audit ulang. Ini kita sudah dapat kecil dari Freeport malah dikecilin lagi," tandasnya.

(dnl/dnl) 


http://finance.detik.com/read/2011/11/01/172430/1757664/4/icw-tuding-freeport-rugikan-negara-rp-16-triliun

Punya Kontrak Kebal, Freeport Cuma Bayar Royalti Emas 1%


Rabu, 02/11/2011 15:12 WIB
Punya Kontrak Kebal, Freeport Cuma Bayar Royalti Emas 1%  
Akhmad Nurismarsyah - detikFinance 

Jakarta - Sampai saat ini bagian royalti emas Freeport yang dibagi ke pemerintah Indonesia cuma 1% meskipun dalam aturan baru harusnya 3,75%. Ternyata kontrak Freeport kebal dari perubahan aturan.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan kontrak Freeport dengan pemerintah Indonesia sifatnya nail down dalam arti tidak mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berubah.

Karena itu sampai saat ini Freeport masih membayar royalti emas 1% sejak kontrak dibuat di 1967. Meskipun pemerintah telah membuat PP 45/2003 yang menetapkan setiap perusahaan tambang harus membayar royalti emas 3,75%. 

"Maka itu sekarang sedang direnegosiasi, karena kontraknya itu sejak tahun 1967. Tapi dasar kita adalah PP 45 (untuk renegosiasi)," ujar Thamrin ketika ditemui di Hotel Shangri-La pada acara acara Pameran Produksi Dalam Negeri Pendukung Usaha Pertambangan, Jakarta, Rabu (2/11/2011).

Thamrin mengatakan kontrak karya Freeport dengan pemerintah Indonesia menentukan royalti yang dibayarkan kepada pemerintah untuk emas adalah 1% atas penjualan, perak 1% atas penjualan, dan tembaga 3,5% atas penjualan. Sedangkan dalam PP 45/2003 untuk pembayaran royalti untuk emas adalah 3,75%, perak 3,25%, dan tembaga 4%.

Kata Thamrin, beberapa kontrak karya pertambangan yang bersifat nail down ini sedang diincar pemerintah untuk dilakukan renegosiasi demi meningkatkan keuntungan bagi negara.

"Mereka sudah sampaikan studi kelayakannya untuk jangka panjang, dan kita sedang melakukan evaluasi," singkatnya ketika ditanya mengenai renegosiasi kepada perusahaan tambang asal AS tersebut.

Pemerintah masih belum bisa menentukan kapan proses renegosiasi kontrak karya bagi Freeport dapat dilakukan. Dirinya berharap agar hal tersebut dapat diselesaikan sesegera mungkin.

Thamrin juga menanggapi, tudingan yang dilontarkan oleh pihak ICW (Indonesia Corruption Watch) terkait adanya kekurangan pembayaran royalti pun tidak bisa dikenakan kepada Freeport. Karena Freeport masih menggunakan kontrak yang bersifat nail down yang saat ini masih diusahakan pemerintah untuk direnegosiasi.


(dnl/hen) 

http://finance.detik.com/read/2011/11/01/172430/1757664/4/icw-tuding-freeport-rugikan-negara-rp-16-triliun

Rabu, November 02, 2011

Pemimpin Eropa Gelar Rapat Darurat, Yunani Terancam Didepak

Rabu, 02/11/2011 18:14 WIB
Pemimpin Eropa Gelar Rapat Darurat, Yunani Terancam Didepak  
Nurul Qomariyah - detikFinance 
 
Athena - Keputusan mengejutkan dari Perdana Menteri Yunani George Papandreou untuk melakukan referendum atas bailout utang membuat pening para pemimpin Eropa. Mereka akan menggelar rapat darurat untuk membahas masalah tersebut, sebelum pertemuan G20 digelar. Yunani juga terancam didepak dari Eropa jika ngotot soal referendum itu.

Presiden Prancis Nicolas Sarkozy, Kanselir Jerman Angela Merkel dan para pemimpin Uni Eropa serta pimpinan IMF akan menggelar pertemuan dengan PM Papandreou, untuk membahas implikasi dari rencana referendum Yunani tersebut.

"Prancis dan Jerman memutuskan mengadakan pertemuan dengan George Papandreou untuk menjelaskan situasi sebelum pertemuan negara-negara G20 pada Kamis dan Jumat di Cannes. Kita harus bertindak dengan cepat," ujar seorang pejabat Prancis seperti dikutip dari AFP, Rabu (2/11/2011).

Eropa kini sedang dalam tekanan dari rekan-rekannya di G20 untuk menyelesaikan krisis utangnya, dan pada pekan lalu mereka telah berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan utang Yunani sebesar 100 miliar euro, memperkuat sektor perbankan guna menghindari besarnya kerugian, meningkatkan dana bailout hingga 2 kali lipat.

Namun kesepakatan yang dicapai para pemimpin Eropa itu seperti dihancurleburkan oleh pengumuman mengejutkan dari PM Papandreou soal referendum bailout. Papandreou kemarin secara mengejutkan membuat pengumuman akan mengadakan referendum atas rencana penyelamatan dari Eropa yang bernilai 130 miliar euro. Yunani juga mengajukan rencana untuk penghapusan 50% dari utangnya yang maha besar.

Pengumuman yang sama sekali tidak terduga itu langsung menghancurkan pasar saham, tak terkecuali Wall Street dan juga bursa regional. Meskipun pada hari ini, sebagian bursa sudah pulih, mengantisipasi hasil pertemuan Bank Sentral AS. 

Kebijakan penghematan dalam rangka mengatasi krisis sudah dirasakan sangat menyiksa masyarakat Yunani yang selama ini mendapatkan banyak keringanan. Pelaku pasar pun khawatir hasil referendum akan menghasilkan penolakan atas paket penyelamatan, mengingat kebijakan penghematan sudah menyiksa mereka dalam 1 tahun terakhir. Jika hasil referendum menolak paket penyelamatan tersebut, maka berarti Yunani akan bangkrut dan harus keluar dari kawasan Eropa.

Sumber dari pemerintahan Prancis mengatakan, Presiden Sarkozy dan Kanselir Merkel pada pertemuan tersebut ingin memberikan pesan yang jelas kepada PM Papandreou: referendum itu seharusnya untuk memilih apakah Yunani masih masuk atau tidak di kawasan Eropa.

"Itu akan tidak menguntungkan Yunani karena nasib mereka di luar Eropa akan lebih buruk daripada solusi terbaru yang diajukan. Namun jika mereka memutuskannya, baiklah, biar saja mereka pergi," ujar seorang pejabat pemerintah Eropa.

Meski demikian, Menteri Keuangan Jerman Wolfgang Schaeuble menegaskan, Eropa berjanji akan terus mendukung Yunani jika masih tetap ingin masuk dalam mata uang tunggal dan menekan mereka dengan reformasi yang diperlukan.

"Jika Yunani akan menerima beban dan usaha yang diminta oleh program bantuan, jika ingin tetap bergabung di kawasan Eropa, maka kami akan mendukungnya. Krisis ini hanya bisa diatasi jika kita bersama," tegasnya.
(qom/dnl) 


http://finance.detik.com/read/2011/11/02/181442/1758740/4/??topnews

Pebisnis Indonesia empat besar pemberi suap di dunia

Rabu, 02/11/2011 18:45 WIB 

Pebisnis Indonesia empat besar pemberi suap di dunia

BBCIndonesia.com - detikNews

Suap
Pengusaha Indonesia dianggap salah satu yang paling kerap memberi suap.

Hasil survei Transparansi Internasional (TI) terbaru menunjukkan perusahaan-perusahaan Indonesia cenderung memberi suap saat menjalankan bisnis di luar negeri.

Dari daftar Bribery Payers Index (BPI) yang terdiri dari 28 negara, Indonesia menempati peringkat ke-4 daftar pengusaha yang gemar memberi suap untuk memuluskan urusan bisnisnya.

"Dalam wawancara responden di 30 negara yang disurvei, nama pengusaha Indonesia selalu disebut kerap memberi suap," kata Manajer Tata Kelola Ekonomi Transparansi Internasional Indonesia, Franky Simanjuntak, kepada BBC Indonesia, Rabu (2/11).

Sayangnya, survei ini tidak menjelaskan di negara mana saja pengusaha Indonesia ditengarai kerap memberi suap. Namun, setidaknya survei ini bisa menjelaskan kebiasaan membayar suap para pengusaha Indonesia.

Menurut Franky kecenderungan membayar suap ini adalah perpaduan antara kebiasaan yang dilakukan di Indonesia dan lemahnya hukum di negara tempat mereka berbisnis.

"Jika pengusaha Indonesia berbisnis di negara yang hukumnya longgar maka kecenderungan memberi suap ini semakin tinggi. Tetapi jika mereka berbisnis di negara yang aturannya ketat maka kecenderungan itu menurun," papar Franky.

Fakta ini, tambah Franky, dalam jangka panjang dapat merugikan karena menurunkan kredibilitas para pengusaha Indonesia di mata rekan bisnis mereka di luar negeri.

Terakhir kali TI merilis daftar BPI adalah tahun 2008 lalu dan saat itu Indonesia belum menjadi salah satu negara yang disurvei.

Rusia tertinggi

Sementara itu, survei yang melibatkan 3.000-an eksekutif perusahaan ini menunjukkan pengusaha-pengusaha Rusia dan Cina menjadi yang teratas dalam urusan memberi suap.

Sedangkan pengusaha asal Belanda dan Swiss menjadi pengusaha-pengusaha yang nyaris tidak pernah memberi suap untuk memuluskan bisnis mereka di luar negeri.

Lewat hasil surveinya ini, TI menyerukan kepada komunitas internasional untuk melakukan langkah tegas bagi perusahaan yang membayar suap.

"Para pemimpin G20 harus segera mencegah praktik suap di luar negeri. Investigasi dan hukuman harus ditingkatkan," kata Ketua TI, Huguette Labelle.

Rusia yang menjadi pemuncak daftar ini dinilai TI sebagai sebuah kasus khusus.

"Sayangnya tak ada istilah integritas dalam kehidupan bisnis Rusia," kata Direktur TI Rusia, Elena Panfilova.

Survei TI ini juga menunjukkan pengusaha yang biasa menyuap biasanya berasal dari negara yang pemerintahnya juga dianggap memiliki integritas rendah terkait persepsi korupsi yang dirilis TI tahun lalu.

Sektor publik

Dari hasil survei itu, terlihat sektor yang paling terpengaruh dengan supa menyuap adalah sektor layanan publik dan infrastruktur.

Di sektor inilah perusahaan berkompetisi untuk memenangkan kontrak kerja dari pemerintah, mulai dari pengelolaan sampah hingga pembangunan jalan raya.

TI mencatat proyek-proyek sektor publik yang biasanya berskala besar, kompleks dan melibatkan banyak sub kontraktor, sangat mudah untuk menggelembungkan biaya dan menyembunyikan pengeluaran-pengeluaran tak tercatat.

Pengusaha yang menyuap untuk mendapatkan proyek infrastruktur dalam penilaian TI sama dengan menipu rakyat pembayar pajak dan menurunkan standar keamanan proyek itu.

Sektor lain yang rawan suap adalah pertambangan serta eksplorasi migas seperti yang banyak dilakukan pengusaha Rusia dan Cina.

Sementara sektor pertanian relatif paling bebas suap, sedangkan perbankan menduduki urutan keempat bebas suap dari 19 sektor industri.

(bbc/bbc)