Tampilkan postingan dengan label UU BHP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU BHP. Tampilkan semua postingan

Kamis, April 08, 2010

Perguruan Tinggi Setelah UU BHP Dibatalkan

Perguruan Tinggi Setelah UU BHP Dibatalkan
Kamis, 8 April 2010 | 15:44 WIB

Oleh Pangky Febriantanto

Sejak 2003 telah muncul rancangan produk hukum bernama Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan atau UU BHP. Konsep itu diterapkan pertama kali di beberapa perguruan tinggi negeri antara lain UGM, Ul, ITB, IPB dengan status Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara.

Dalam praktiknya, UU BHP mendapat kecaman banyak kalangan mengingat pokok isinya dianggap sebagai upaya lepas tangan pemerintah dalam pembiayaan pendidikan. Pemerintah dapat secara legal memberikan kewenangan kepada institusi pendidikan untuk mengelola dana secara otonom.

Dampaknya, Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) mau tidak mau lalu membiayai proses pembelajaran dengan mandiri. Berbagai upaya dilakukan agar PT BHMN dapat hidup. Salah satunya membuka jalur khusus masuk perguruan tinggi dengan biaya mahal. Selain itu, digandeng pihak swasta dalam penyelenggaraan pendidikan. Ini dirasakan memberatkan masyarakat terutama orangtua dalam membiayai putra-putrinya mengakses pendidikan.

Tidak mengherankan apabila UU BHP yang dinilai menjadi praktik komersialisasi pendidikan mendapat resistensi yang besar dari para pengamat pendidikan, akademisi, sampai mahasiswa. Berbagai alasan logis menolak UU BHP lantang terdengar. Jika dipandang dari aspek hukum, UU BHP jelas inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab membiayai pendidikan anak bangsa kemudian melempar wewenang kepada institusi pendidikan, bahkan swasta. Ditambah lagi, banyak pasal dalam UU BHP yang dipandang bermasalah dan tidak memihak rakyat kebanyakan. Meski mendapat resistensi, UU BHP tetap disahkan melalui UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Ini berarti seluruh perguruan tinggi negeri harus dan wajib menjadi badan hukum. Langkah-langkah perjuangan menolak produk hukum tersebut terus dilakukan mulai dari diskusi, kajian, turun ke jalan, sampai permohonan judicial review.

Perjuangan panjang tersebut tidaklah sia-sia karena pada 31 Maret 2010, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU BHP dengan mencabut UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Mahkamah Konstitusi menilai UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan melanggar UUD 1945 terutama Pasal 28 D Ayat 1 dan Pasal 31. Setidaknya ada lima alasan Mahkamah Konstitusi mencabut UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

1. UU BHP mempunyai banyak kelemahan baik secara yuridis, kejelasan maksud, maupun keselarasan dengan UU lain.

2.UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama. Namun, realitanya kesamaan perguruan tinggi negeri (PTN) tak berarti semua PTN mempunyai kesamaan yang sama.

3. Pemberian otonomi kepada PTN berakibat beragam. Lebih banyak PTN yang tidak mampu menghimpun dana karena keterbatasan pasar usaha di tiap daerah. Hal ini akan menyebabkan penyelenggaraan pendidikan terganggu.

4. UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum. UU BHP bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat 1 dan Pasal 31 UUD 1945.

5. Prinsip nirlaba tak hanya bisa diterapkan dalam BHP, tetapi juga dalam bentuk badan hukum lainnya.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini tentu disambut hangat dengan keceriaan.

Tantangan baru

Namun, pertanyaan yang timbul dari keputusan tersebut adalah keberlangsungan perguruan tinggi terutama PT BHMN. PT BHMN seperti UGM (Yogyakarta), UI (Jakarta), ITB (Bandung), IPB (Bogor), Undip (Semarang), Unair (Surabaya), USU (Medan), dan UPI (Bandung) yang sudah menerapkan konsep UU BHP kini mendapat tantangan baru. Perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut siap naik status ke Badan Hukum Pendidikan karena sudah sukses melaksanakan konsep BHP dalam bentuk PT BHMN, di tengah jalan status tersebut goyah dengan batalnya UU BHP.

Pertanyaannya, bagaimana pengelolaan dana dan sistem pendidikan di perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut setelah UU BHP dicabut. Sudah sewajarnya apabila perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut patuh akan keputusan Mahkamah Konstitusi ini. Mereka perlu pemikiran yang cerdas mengingat sudah beberapa tahun konsep UU BHP dilaksanakan.

Salah satu contohnya UGM. Perguruan tinggi yang terkenal dengan sebutan kampus nasional, kampus Pancasila, kampus perjuangan, dan kampus kerakyatan tersebut dipertanyakan keberlangsungannya. Keberlangsungan pengelolaan yang beradaptasi dengan batalnya UU BHP. Ini sejalan dengan adanya ketakutan meski UU BHP dibatalkan, praktik otonomi kampus yang bersifat memberatkan mahasiswa masih hidup. Mengingat, mahasiswa adalah agent of change dalam menentukan nasib masa depan bangsa dan negeri tercinta. Sudah harusnya mahasiswa diberi kemudahan dalam proses pembelajaran di kampus.

Selama ini UGM dan tujuh PT BHMN lain mengelola pendanaan dan pendidikan secara mandiri tanpa intervensi kuat dari pemerintah pusat. Kini jika mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi, kebijakan dan pendanaan pendidikan di delapan perguruan tinggi tersebut kembali diatur oleh pemerintah pusat. Contoh konkrit yang akan dihadapi adalah jika akan melakukan penelitian atas nama kampus yang berskala besar. Dana yang dibutuhkan bisa tidak akan dicari dari pihak kampus maupun swasta. Namun, pengelola penelitian tersebut mengajukan permohonan dana kepada pemerintah pusat. Contoh yang lain adalah banyaknya jalur khusus masuk perguruan tinggi yang dinilai komersial kini dapat berubah. Jalur masuk bisa jadi menjadi lebih mudah diakses oleh berbagai kalangan dan status sosial.

Lalu, bagaimana kesiapan perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut menghadapi tantangantantangan pasta dicabutnya UU BHP? Apa yang akan disiapkan dan program apa saja dalam implementasinya? Mari kita tunggu dan kita kawal pelaksanaannya.

PANGKY FEBRIANTANTO Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Fisipol UGM, Deputi (Sekjend) Kementerian Aksi dan Propaganda BEM KM

Pengelolaan PTN dan BHMPTN Tak Berdampak

Mendiknas: Pengelolaan PTN dan BHMPTN Tak Berdampak
Laporan wartawan KOMPAS Suhartono
Kamis, 8 April 2010 | 19:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh memastikan, dampak dari pembatalan Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) hanya pada pengelolaan Universitas Pertahanan. Pasalnya, dasar hukum pendirian unversitas hasil kerjasama Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pertahanan dan Keamanan yang baru berumur satu tahun ini mencantol pada UU BHP.

Adapun terhadap pengelolaan perguruan tinggi negeri (PTN) dan Badan Hukum Milik Perguruan Tinggi Negeri (BHMPTN), pengelolaannya justru tidak mencantol pada UU BHP, melaikan mencantol ke Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PP ini mengacu kepada UU Sistem Pendidikan Nasional.

Demikian disampaikan Muhammad Nuh menjawab pers, seusai menemani Wakil Presiden Boediono melepas lima siswa pemenang Lomba Karya Ilmiah Remaja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk mengikuti Intel International Science and Engineering Fair (Intel ISEF) 2010 di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (8/4/2010).

"Oleh sebab itu, terkait dengan pembatalan UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka pemerintah harus mengamankan universitas itu dengan PP atau dengan peraturan menteri," tandas Nuh.

Sebab, tambah Nuh, jika tidak Universitas Pertahanan tidak memiliki payung hukum sehingga operasional universitas yang didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), juga tidak memiliki landasan hukum lagi.

Menurut Nuh, pemerintah juga harus mengamankan PP No. 61 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No. 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum. Kedua PP ini sebelumnya telah dianulir dengan PP No. 17 Tahun 2001.

Tentang pengelolaan PTN, lanjut Nuh, masih cukup aman. "Akan tetapi, semangatnya kita ingin melakukan redesain dan landscape yang baru bagi dunia pendidikan tinggi kita," kata Nuh.

Presiden minta dibahas di ratas

Terkait itu, Nuh menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta dirinya untuk menyelesaikan rancangan penataan ulang perguruan tinggi negeri pascapembatalan UU BHP. "Presiden sudah meminta agar Senin (12/4) mendatang, dalam Rapat Terbatas, saya harus sudah menyelesaikan rancangan dan mengajukan langkah-langkah pasca pembatalan UU BHP," ujar Nuh.

Lebih jauh, Nuh menyatakan dalam perguruan tinggi ada lima komponen, yaitu tata kelola, kurikulum dan metodelogi, tenaga pendidik dan kependidikan, mahasiswa, serta struktur pembiayaan. "Terkait penataan PTN, lima komponen itu masih dikaji lagi oleh kami dan kami akan meletakan obyektif orientasi dari pendidikan tinggi sehingga dapat diletakkan bagaimana mencerdaskan bangsa melalui pendidikan yang berkualitas secara operasional dalam jangka lima tahun," tandas Nuh.

Untuk menyusun landscape penataan ulang perguruan tinggi pascapembatalan UU BHP, Nuh mengatakan akan mengundang seluruh komponen masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

"Orientasi pendidikan diarahkan untuk menjawab kepentingan rakyat. Harus ada jaminan bahwa isu yang mengatakan bahwa pendidikan hanya untuk orang yang mampu, itu tidak benar. Kita harus menekankan benar bahwa pendidikan itu untuk semua dan memberikan afirmatif (keberpihakan) kepada mereka yang tidak beruntung karena ekonomi," demikiam Nuh.


Editor: msh

Rabu, Maret 31, 2010

5 Alasan MK Membatalkan UU BHP

Rabu, 31/03/2010 15:26 WIB
5 Alasan MK Membatalkan UU BHP
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Terhitung pukul 12.58 WIB hari ini, UU BHP tak berlaku karena telah dibatalkan
oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menilai UU BHP tak selaras dengan UUD 1945 dan UU BHP menimbulkan ketidakpastian hukum.

Putusan ini dibacakan secara bergilirian oleh 9 hakim MK selama 3,5 jam di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (31/3/2010).

Dalam putusan setebal 403 halaman, MK memberikan 5 alasan mengapa MK menggugurkan eksistensi BHP.

1. UU BHP mempunyai banyak kelemahan baik secara yuridis, kejelasan maksud dan keselarasan dengan UU lain.
2. UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama. Tapi, realitasnya kesamaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tak berarti semua PTN mempunyai kesamaan yang sama.
3. Pemberian otonomi kepada PTN akan berakibat beragam. Karena lebih banyak PTN
yang tidak mampu menghimpun dana karena terbatasnya pasar usaha di tiap daerah. Hal ini akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pendidikan.
4. UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan
kepastian hukum. UU BHP bertentangan dengan pasal 28D ayat 1, dan Pasal 31 UUD 1945.
5. Prinsip nirlaba tak hanya bisa diterapkan dalam BHP tapi juga dalam bentuk
badan hukum lainnya.

Menanggapi putusan ini, rasa puas langsung diungkapkan kuasa hukum Taufik
Basari. Dia menilai pembuat UU telah mengesampingkan kenyataan bahwa banyak peran pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat.

"Saya sangat puas dengan putusan ini," ujarnya usai sidang yang disambut yel-yel mahasiswa.

(asp/anw)