Tampilkan postingan dengan label PTN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PTN. Tampilkan semua postingan

Kamis, April 08, 2010

Pengelolaan PTN dan BHMPTN Tak Berdampak

Mendiknas: Pengelolaan PTN dan BHMPTN Tak Berdampak
Laporan wartawan KOMPAS Suhartono
Kamis, 8 April 2010 | 19:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh memastikan, dampak dari pembatalan Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) hanya pada pengelolaan Universitas Pertahanan. Pasalnya, dasar hukum pendirian unversitas hasil kerjasama Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pertahanan dan Keamanan yang baru berumur satu tahun ini mencantol pada UU BHP.

Adapun terhadap pengelolaan perguruan tinggi negeri (PTN) dan Badan Hukum Milik Perguruan Tinggi Negeri (BHMPTN), pengelolaannya justru tidak mencantol pada UU BHP, melaikan mencantol ke Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PP ini mengacu kepada UU Sistem Pendidikan Nasional.

Demikian disampaikan Muhammad Nuh menjawab pers, seusai menemani Wakil Presiden Boediono melepas lima siswa pemenang Lomba Karya Ilmiah Remaja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk mengikuti Intel International Science and Engineering Fair (Intel ISEF) 2010 di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (8/4/2010).

"Oleh sebab itu, terkait dengan pembatalan UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka pemerintah harus mengamankan universitas itu dengan PP atau dengan peraturan menteri," tandas Nuh.

Sebab, tambah Nuh, jika tidak Universitas Pertahanan tidak memiliki payung hukum sehingga operasional universitas yang didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), juga tidak memiliki landasan hukum lagi.

Menurut Nuh, pemerintah juga harus mengamankan PP No. 61 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No. 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum. Kedua PP ini sebelumnya telah dianulir dengan PP No. 17 Tahun 2001.

Tentang pengelolaan PTN, lanjut Nuh, masih cukup aman. "Akan tetapi, semangatnya kita ingin melakukan redesain dan landscape yang baru bagi dunia pendidikan tinggi kita," kata Nuh.

Presiden minta dibahas di ratas

Terkait itu, Nuh menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta dirinya untuk menyelesaikan rancangan penataan ulang perguruan tinggi negeri pascapembatalan UU BHP. "Presiden sudah meminta agar Senin (12/4) mendatang, dalam Rapat Terbatas, saya harus sudah menyelesaikan rancangan dan mengajukan langkah-langkah pasca pembatalan UU BHP," ujar Nuh.

Lebih jauh, Nuh menyatakan dalam perguruan tinggi ada lima komponen, yaitu tata kelola, kurikulum dan metodelogi, tenaga pendidik dan kependidikan, mahasiswa, serta struktur pembiayaan. "Terkait penataan PTN, lima komponen itu masih dikaji lagi oleh kami dan kami akan meletakan obyektif orientasi dari pendidikan tinggi sehingga dapat diletakkan bagaimana mencerdaskan bangsa melalui pendidikan yang berkualitas secara operasional dalam jangka lima tahun," tandas Nuh.

Untuk menyusun landscape penataan ulang perguruan tinggi pascapembatalan UU BHP, Nuh mengatakan akan mengundang seluruh komponen masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

"Orientasi pendidikan diarahkan untuk menjawab kepentingan rakyat. Harus ada jaminan bahwa isu yang mengatakan bahwa pendidikan hanya untuk orang yang mampu, itu tidak benar. Kita harus menekankan benar bahwa pendidikan itu untuk semua dan memberikan afirmatif (keberpihakan) kepada mereka yang tidak beruntung karena ekonomi," demikiam Nuh.


Editor: msh

Rabu, April 07, 2010

PTN Cenderung Pilih BLU

PTN Cenderung Pilih BLU
Laporan wartawan KOMPAS Ester Lince Napitupulu
Senin, 5 April 2010 | 21:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perguruan tinggi negeri cenderung untuk memilih status badan layanan umum setelah perubahan menjadi badan hukum pendidikan dibatalkan menyusul keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Status badan layanan umum memberikan keleluasaan dan otonomi bagi perguruan tinggi negeri untuk mengelola sendiri keuangan dalam melaksanakan tri darma perguruan tinggi di kampus masing-masing.

Zainal Rafli, Pembantu Rektor I Universitas Negeri Jakarta, Senin (5/4/2010), mengatakan BHP tadinya diharapkan menjadi payung hukum adanya otonomi penuh PTN untuk mengembangkan diri. "Tetapi BHP kan sudah batal. Dengan pilihan jadi badan layanan umum atau BLU saja sudah cukup melegakan buat PTN. Tetapi PTN harus mengajukan proposal untuk bisa berubah dari PTN biasa jadi BLU," kata Zainal.

Menurut Zainal, UNJ baru menjadi BLU pada November lalu. Pemasukan dana dari masyarakat dan pemerintah bisa dikelola sendiri yang tetap dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada negara.

"Jadi tidak mesti menunggu cair dulu dari kas negara yang memakan waktu lama. Belum lagi jika ada perubahan dari program yang diajukan, prosesnya semakin lama. Dengan jadi BLU, UNJ sudah semakin leluasa untuk melaksanakan program tanpa harus menunggu acc lama dari Departemen Keuangan," jelas Zainal.

Sementara itu, hingga Senin malam, semua rektor PTN dan politeknik negeri menghadiri rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh. Pembahasan terkait dengan penyesuaian tata kelola PTN pascadibatalkannya UU BHP.

Editor: Edj

http://edukasi.kompas.com/read/2010/04/05/2105421/PTN.Cenderung.Pilih.BLU

PTN Dibiarkan Berkembang Sesuai Kemampuan

PTN Dibiarkan Berkembang Sesuai Kemampuan
Selasa, 6 April 2010 | 20:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan perguruan tinggi negeri (PTN) tetap diberikan otonomi untuk berkembang tanpa melanggar ketentuan hukum setelah dibatalkannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Pemerintah akan membuat payung hukum baru untuk mengakomodasi perkembangan PTN yang kondisinya berbeda-beda tersebut.

Untuk PTN yang sudah maju, seperti yang ditunjukkan PTN BHMN, tetap diberikan ruang.
-- Fasli Jalal.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal di Jakarta, Selasa (6/4/2010), mengatakan semangat menciptakan otonomi setiap perguruan tinggi di bidang keilmuan, keuangan, pengelolaan, dan aset tetap diakomodir dalam peraturan pemerintah yang tidak betentangan dengan amanah Mahkamah Konstiusi.

"Untuk PTN yang sudah maju, seperti yang ditunjukkan PTN BHMN, tetap diberikan ruang. Tetapi kita buat PTN BHMN yang ramah pada masyarakat, yang artinya ada kontrol dari pemerintah dalam pungutan uang dari mahasiswa," kata Fasli.

Menurut Fasli, pemerintah telah menerima masukan dari kalangan PTN. Karena itu, pemerintah akan mendukung apakah PTN akan mengembangkan diri menjadi PTN dengan tata kelola seperti BHMN, badan layanan umum, atau PTN biasa.

Pemerintah akan menguji kelayakan PTN untuk membebani pembiayaan pada masyarakat, termasuk untuk PTN BHMN. Adapun untuk PTN biasa akan dicari kemungkinan supaya mendapat keleluasaan dalam pengelolaan keuangan yang sesuai dinamisasi di dalam tiap kampus meskipun tidak sebagai badan layanan umum.

Saat ini, sebanyak tujuh PTN berstatus sebagai PTN BHMN yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga. Sebanyak 20 PTN lainnya berstatus badan layanan umum, dan 83 PTN biasa.


Penulis: ELN | Editor: made

http://edukasi.kompas.com/read/2010/04/06/2012406/PTN.Dibiarkan.Berkembang.Sesuai.Kemampuan