Tampilkan postingan dengan label Asuransi Bencana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi Bencana. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Desember 18, 2010

Asuransi Bencana Sulit Diterapkan di Indonesia

Sabtu, 18/12/2010 17:54 WIB
Asuransi Bencana Sulit Diterapkan di Indonesia
Ramdhania El Hida - detikFinance

Jakarta - Asuransi Bencana sulit diterapkan di Indonesia karena belum adanya sumber daya manusia (SDM) yang mampu menghitung premi asuransi untuk bencana di Indonesia. Akses data yang sulit menjadi kendala utama sulitnya penerapan asuransi tersebut.

Direktur Agency AXA Financial Indonesia Johnson menyatakan sampai saat ini pelajaran untuk menghitung premi bencana belum ada di Indonesia. Padahal, untuk premi tersebut perhitungannya sangat sulit karena harus memperhitungkan potensi kerugian di setiap jarak wilayah.

"Sekarang secara logikanya begini, dalam aktuaria (ilmu menghitung premi) yang ngajarain ngitung premi bencana itu ada tidak?? Tidak ada. Jadi saya kira tidak ada satu pun orang Indonesia yang bisa ngitung, luasnya berapa, potensi kerugian di jarak ini berapa, susah, apalagi Indonesia luas," ujarnya di Jakarta Media Center, Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (18/12/2010).

Selain itu, tambah Johnson, asuransi bencana ini akan mudah dilakukan di negara-negara yang memiliki bank data yang lengkap.

"Ada yang sudah menerapkan itu tapi itu di negara-negara yang klik komputer semua data ada. Nah di Indonesia kan susah buat nyari data," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah masih pikir-pikir untuk mempunyai asuransi bencana walaupun seringnya terjadi bencana di Indonesia.

Pemerintah masih mempelajari bentuk asuransi yang sesuai. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, di negara maju asuransi bencana sudah sangat lazim. Namun di Indonesia belum begitu dikenal, sehingga pemerintah sangat hati-hatio memberikan uangnya untuk mempunyai asuransi bencana alam.

Seperti diketahui, DPR mendesak pemerintah untuk segera mempunyai asuransi bencana yang pembayaran preminya nanti diambil dari APBN. Tapi pemerintah tak mau buru-buru dan terus mempelajari mekanisme kerja asuransi bencana ini.

Agus mengatakan, asuransi bencana itu harus mempunyai perusahaan reasuransi yang kuat sehingga dana pemerintah bisa aman.

Seperti diketahui, kalangan asuransi sebelumnya juga sudah menyatakan agar pemerintah bersedia kerja sama dengan pihak asuransi dalam hal penanggulangan bencana alam.


(nia/dnl)

Asuransi Bencana Sulit Diterapkan di Indonesia

Sabtu, 18/12/2010 17:54 WIB
Asuransi Bencana Sulit Diterapkan di Indonesia
Ramdhania El Hida - detikFinance

Jakarta - Asuransi Bencana sulit diterapkan di Indonesia karena belum adanya sumber daya manusia (SDM) yang mampu menghitung premi asuransi untuk bencana di Indonesia. Akses data yang sulit menjadi kendala utama sulitnya penerapan asuransi tersebut.

Direktur Agency AXA Financial Indonesia Johnson menyatakan sampai saat ini pelajaran untuk menghitung premi bencana belum ada di Indonesia. Padahal, untuk premi tersebut perhitungannya sangat sulit karena harus memperhitungkan potensi kerugian di setiap jarak wilayah.

"Sekarang secara logikanya begini, dalam aktuaria (ilmu menghitung premi) yang ngajarain ngitung premi bencana itu ada tidak?? Tidak ada. Jadi saya kira tidak ada satu pun orang Indonesia yang bisa ngitung, luasnya berapa, potensi kerugian di jarak ini berapa, susah, apalagi Indonesia luas," ujarnya di Jakarta Media Center, Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (18/12/2010).

Selain itu, tambah Johnson, asuransi bencana ini akan mudah dilakukan di negara-negara yang memiliki bank data yang lengkap.

"Ada yang sudah menerapkan itu tapi itu di negara-negara yang klik komputer semua data ada. Nah di Indonesia kan susah buat nyari data," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah masih pikir-pikir untuk mempunyai asuransi bencana walaupun seringnya terjadi bencana di Indonesia.

Pemerintah masih mempelajari bentuk asuransi yang sesuai. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, di negara maju asuransi bencana sudah sangat lazim. Namun di Indonesia belum begitu dikenal, sehingga pemerintah sangat hati-hatio memberikan uangnya untuk mempunyai asuransi bencana alam.

Seperti diketahui, DPR mendesak pemerintah untuk segera mempunyai asuransi bencana yang pembayaran preminya nanti diambil dari APBN. Tapi pemerintah tak mau buru-buru dan terus mempelajari mekanisme kerja asuransi bencana ini.

Agus mengatakan, asuransi bencana itu harus mempunyai perusahaan reasuransi yang kuat sehingga dana pemerintah bisa aman.

Seperti diketahui, kalangan asuransi sebelumnya juga sudah menyatakan agar pemerintah bersedia kerja sama dengan pihak asuransi dalam hal penanggulangan bencana alam.


(nia/dnl)

Jumat, Oktober 29, 2010

Tiga Kriteria Penting untuk Asuransi Bencana

Tiga Kriteria Penting untuk Asuransi Bencana
Pertama, apakah premi dibayar pertahun, lima tahun atau terus seumur hidup? Apa tiga lagi?
JUM'AT, 29 OKTOBER 2010, 06:32 WIB
Arfi Bambani Amri, Mohammad Adam

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz menyatakan usulan mengenai asuransi bencana dengan premi dibayarkan APBN pada prinsipnya suatu ide yang bagus.

"Saya tahu usulan itu pertama dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Memang pernah dilontarkan tapi belum diterima oleh komisi VIII waktu itu. Sekarang nampaknya ide itu sudah muncul dan berkembang di kabinet," kata Harry Azhar dalam perbincangan telepon dengan VIVAnews, Kamis 28 Oktober 2010.

Namun menurutnya tidak semudah itu untuk mengadakan asuransi bencana itu, mesti mempertimbangkan beberapa kriteria-kriteria dasar terlebih dahulu agar lebih jelas bentuknya. Kriteria pertama, soal time frame premi yang dibayarkan APBN itu berapa lama.

"Apakah premi dibayar berdasarkan APBN pertahun, lima tahun, atau terus seumur hidup? Ini harus jelas dulu. Sebab asuransi itu semakin lama time frame-nya maka preminya semakin mahal," kata Harry Azhar.

Kedua, soal jenis perlindungannya. Apakah asuransi isi melindungi orang yang menjadi korban bencana, atau bangunan saja, atau seluruh infrastruktur rusak, atau malah melindungi semua itu?

"Ini menyangkut asset valuation juga. jadi mesti dihitung betul-betul. Termasuk apakah full coverage, atau 80 persen saja, atau berapa yang bisa di-cover dari bencana itu," kata Harry Azhar.

Ketiga, soal penunjukan perusahaan asuransi. Apakah BUMN, perusahaan swasta nasional, atau perusahaan asing. "Ini pun mesti dicermati. Tidak bisa main tunjuk saja, kan harus ada penjelasannya juga kenapa perusahaan ini misalnya," kata Harry Azhar.

Ketiga hal tersebut menurut Harry Azhar penting untuk dirumuskan secara baik. Karena bagaimanapun asuransi bencana itu terkait dengan ekpektasi bencana.

"Jika ada teknologi yang sudah bisa memperkirakan bahwa bakal terjadi bencana di suatu tempat, tentu asuransi akan lebih mahal. Makanya ini juga harus dirumuskan, apakah asuransi (bencana) itu untuk seluruh Indonesia?" kata Harry Azhar.

Lebih jauh, Harry Azhar menghimbau agar wacana asuransi bencana itu dijelaskan dan dirumuskan secara transparan. "Sebab kalau tidak, nanti malah bisa menjadi moral hazard. Tapi pada dasarnya ini ide bagus. Makanya mesti dibicarakan secara transparan. Kalau DPR setuju dengan itu, saya kira itu baik dilakukan," kata Harry Azhar.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi XI Emir Moeis. Emir Moeis menyatakan usulan asuransi bencana mesti dipertimbangkan secara cermat sebelum diwujudkan.

"Usul atau ide itu boleh-boleh saja. Tapi kita harus lihat dulu, harus cermat," kata Emir. "Mesti kita lihat kemungkinan-kemungkinan apa saja yang bisa di-cover dalam bencana itu, preminya seperti apa, mekanismenya bagaimana, dan lain-lain," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Menteri Keuangan Agus Matrowardojo mengatakan asuransi bencana itu masih dalam wacana. Pemerintah masih terus mempelajari asuransi bencana. Tapi menurut Menteri Keuangan seandainya jadi diwujudkan, pemerintah tidak keberatan kalau preminya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Preminya bisa dari APBN, yang penting kan prinsipnya seperti asuransi kerugian yang lain, tapi ini namanya asuransi bencana," kata Agus.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Matrowardojo mengatakan Pemerintah masih terus mempelajari asuransi bencana. Tapi menurut Menteri Keuangan seandainya jadi diwujudkan, pemerintah tidak keberatan kalau preminya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Preminya bisa dari APBN, yang penting kan prinsipnya seperti asuransi kerugian yang lain, tapi ini namanya asuransi bencana," kata Agus.

• VIVAnews