VIVAnews - Bisnis waralaba Indonesia mengalami anomali dibandingkan pola bisnis waralaba di negara-negara maju.
Demikian disampaikan Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia sekaligus penasihat Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia Amir Karamoy, saat pembukaan Pameran Franchise dan Lisensi Indonesia di Jakarta Convention Centre, Jumat kemarin, 13 November 2009.
"Pola yang dikembangkan di negara maju, franchisor (pewaralaba) tidak terlibat dalam operasional franchisee. Sehingga franchisee independen dan dituntut inovasinya untuk mengembangkan entreprenuer," kata Amir.
Namun, dia menambahkan, di Indonesia polanya terbalik. Operasional franchisee dilakukan oleh franchisor sehingga franchisee pasif.
Sehingga polanya tak jauh beda dengan lisensi, di mana franchisee hanya menyediakan tempat dan membayar fee, sedangkan sistem manajemen keuangan dan tenaga kerja dikendalikan franchisor.
Data yang dihimpun Perhimpunan Waralaba, pada tahun ini terdapat 803 usaha yang bergerak di bisnis, baik waralaba maupun lisensi. Dari 803 perusahaan tersebut, sebanyak 80 persen berupa bussiness oppurtunity dan lisensi.
Mengingat dominannya BO dan lisensi, maka menurut Amir, BO dan lisensi harus diatur dalam peraturan pemerintah. Waralaba, telah lebih dulu diatur dalam PP No. 42 tahun 2007.
"Saya kuatir kalau BO dan lisensi berkembang terus, maka tidak bisa dikendalikan," kata Amir.
Selain itu, Amir mengkuatirkan penetrasi perusahaan asing sejenis waralaba. Misalnya KFC, tidak mengembangkan waralaba tapi membuka outlet milik pribadinya. "Jadi KFC hanya dimiliki satu perusahaan, tidak mewaralabakan," kata dia.
Dengan tren seperti itu, ditakutkan akan terjadi praktik monopoli. Dengan demikian, perusahaan tersebut dapat dengan mudah mendikte pemasok (supplier).
Dominannya BO dan lisensi ketimbang waralaba juga terlihat dari baru sekitar 30 usaha waralaba yang terdaftar prospektus dan mendapatkan SIUP dari Departemen Perdagangan.
"Baru puluhan karena yang berkembang BO atau bisa jadi aturan waralaba yang berat," ujarnya.
Karena itu, BO dan lisensi tidak bisa dikenai ancaman Rp 100 juta seperti yang diatur dalam PP No. 42 tahun 2007. Aturan tersebut hanya mengatur tentang waralaba. Amir mengharapkan, pemerintah juga mengatur BO dan lisensi, seperti halnya waralaba.
hadi.suprapto@vivanews.com
Pelacakan dan Riset data, Kliping, File dan e Book, Informasi Aktual, dan tema informasi lainnya...
Senin, November 15, 2010
Anomali Bisnis Waralaba Lokal
Alasan Waralaba Lokal Hanya Jago Kandang
VIVAnews - Potensi waralaba nasional untuk menjadi merek global sangat besar. Sayangnya, perhatian pemerintah terhadap waralaba lokal yang siap go international masih sangat minim.
“Masih seperti anak tiri. Padahal potensi kita besar,” kata Ketua Bidang Perdagangan Luar Negeri HIPMI Harry Warganegara, Minggu 14 November 2010.
Harry mengatakan, waralaba nasional sebenarnya mulai bangkit sejak krisis 1998. Lima tahun setelah krisis, jumlah merek waralaba lokal melonjak dari hitungan jari menjadi tiga ratusanan merek.
Di sisi lain, waralaba asing mlempem sebab banyak pemegang hak waralaba (master franchise) lokal yang mundur setelah kesulitan membayar royalty fee. ”Gara-gara kurs waktu itu ketinggian banyak yang tidak sanggup bayarfee,” ujar Harry.
Akibatnya, waralaba asing yang sempat mendominasi pasar waralaba nasional kemudian digantikan oleh waralaba-waralaba lokal. “Ini termasuk sisi positifnya krisis, yakni membuka peluang bagi berkembangnya waralaba lokal,” ujar dia.
Secara fantastis, waralaba lokal melonjak mencapai seribuan merek. Sayangnya, meski banyak, waralaba-waralaba ini tumbuh bak jamur yang miskin pembinaan dan akses pendanaan. Akibatnya, rata-rata waralaba ini hanya jago kandang saja.
Itu sebabnya, HIPMI mengusulkan agar pemerintah memiliki strategi khusus meng-internasional-kan lebih banyak lagi waralaba-waralaba lokal. “Sekarang ini baru Es Teller 77, kita harapkan ada strategi khusus lagi untuk membantu mereka,” katanya.
Menurut Harry, pemerintah perlu membentuk unit khusus yang membantu usaha kecil dan menengah (UKM) atau waralaba yang potensial menjadi global brand. Harry memberi contoh, Singapura memiliki badan khusus yang bertugas membesarkan UKM dan waralaba yang berpotensi besar menjadi global brand.
“Singapura punya lembaga namanya SPRING yang tugasnya membuka akses pendanaan dan membantu memformat merek-merek lokal agar dikemas menjadi merek berkualitas internasional,” ujarnya.
Menurut Harry, HIPMI saat ini sedang mendorong sejumlah anggotanya untuk go internasional, seperti Kebab Turki Baba Rafi. ”Sekarang Kebab ini sudah masuk Malaysia, Singapura, dan Filipina. Kita siap bekerja sama dengan pemerintah untuk mendorong lebih banyak kandidat global brand lagi.”