Tampilkan postingan dengan label Solar Home System. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Solar Home System. Tampilkan semua postingan

Minggu, September 05, 2010

Dirjen ESDM Jadi Tersangka KPK, ProyekSolar Home System Terbengkalai

Jumat, 03/09/2010 09:17 WIB
Dirjen ESDM Jadi Tersangka KPK, ProyekSolar Home System Terbengkalai
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance


(Foto: Dok detikFinance)
Jakarta - Proyek pengadaan dan pemasangan solar home system yang telah menyeret Direktur Jenderal Listrik dan pemanfaatan energi (Dirjen LPE), J Purwono menjadi tersangka oleh KPK membuat seluruh pejabat di Ditjen LPE tidak mau melanjutkan proyek bernilai Rp 560 miliar tersebut pada tahun ini.

Hal tersebut membuat proyek yang harusnya selesai akhir tahun ini, tidak kunjung dimulai.

"Masalahnya proyek 2007,2008 dan 2009, KPK sudah menetapkan tersangkanya yaitu Dirjen sama Pimpinan proyek. Jadi semuanya takut. Tidak ada yang mau tandatangan karena kalau dilaksanakan takut ada temuan lagi," ujar sumber detikFinance di Kementerian ESDM, Kamis (2/9/2010).

Lagipula, lanjut dia, proyek ini memang tidak mungkin dilaksanakan karena waktunya yang terlalu mepet dan data teknisnya juga tidak lengkap, sehingga perangkat solar cell tersebut tidak dapat distribusikan ke daerah-daerah terpencil.

Ia menyebutkan, dari 32 provinsi yang akan mendapatkan jatah perangkat solar cell pada tahun ini, baru ada 12 provinsi yang datanya sudah lengkap.

"Kan ada 70 ribu unit untuk 32 provinsi, sementara data yang masuk hanya 12 provinsi. Kalau tetap dilaksanakan ini kan rawan, tidak jelas nanti didelivery-nya ke mana," bisik sumber tadi.

Selain masalah waktu dan kelengkapan data, hal lain yang membuat proyek ini tidak dilanjutkan adalah masalah harga perangkat solar cell yang dinilai terlalu mahal.

"Tahun lalu kan tetap dilaksanakan padahal datanya pendukungnya tidak lengkap dan harga terlalu mahal. Makanya ada temuan. Jadi tahun ini kita tidak mau harga segitu. Kita mau yang real,"paparnya.

Ia memaparkan, sebenarnya dana yang disiapkan dalam APBN 2010 untuk proyek ini hanya sekitar Rp 360 miliar. Namun karena proyek pengembangan pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH) senilai Rp 200 miliar dibatalkan, maka dana tersebut dialihkan untuk membangun PLTS komunal.

"Untuk proyek ini juga data dukungnya tidak lengkap dan harganya juga," paparnya.

Sebenarnya Dirjen LPE Jacobus Purwono sendiri sudah membatalkan pelaksanaan kedua proyek itu melalui surat edarannya dan uangnya akan dikembalikan ke kas negara, namun salah seorang pejabat di Kementerian ESDM masih bersikukuh proyek ini dilanjutkan hanya demi menghindari rapot merah untuk Kementerian ESDM.

"Tapi ini masih mau dipaksakan karena takut Kementerian ESDM dapat rapor merah. Kita tetap tidak mau karena terlalu berisiko. Masa kita mau dipenjara. Lebih baik dibatalkan dan uangnya dikembalikan ke negara," ungkapnya.

Namun sumber detikFinance yang lain menyebutkan bahwa, pejabat di Kementerian ESDM ini telah terlanjur mendapatkan uang pelicin sebesar Rp 15 miliar dari supplier perangkat solar home system buatan China.

Solar Home System merupakan produk yang dipergunakan untuk solusi kebutuhan listrik rumah tangga dengan memanfaatkan tenaga surya. Perangkatnya sendiri terdiri dari 4 komponen yakni solar module, battery, battery control unit dan inverter.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Purwono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Solar Home System (SHS) tahun 2009 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 150 milyar.

Purwono sebelumnya juga telah menetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek solar home system pada 2007-2008.

Ia diduga menerima uang dari rekanan proyek tersebut sebesar Rp 4,6 miliar dan KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dalam proyek itu, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 199 miliar.
(epi/dro)

Tri Mumpuni Dukung Pembatalan Proyek Solar Home System

Minggu, 05/09/2010 17:56 WIB
Tri Mumpuni Dukung Pembatalan Proyek Solar Home System
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance


(Foto: Dok detikFinance)
Jakarta - Wirausahawati sosial ‘sang penerang desa’, Tri Mumpuni mendukung pembatalan proyek solar home system (SHS) tahun 2010 untuk mengalirkan listrik pada masyarakat di wilayah pedesaan. Wanita yang pernah dipuji Presiden Obama atas keberhasilannya melistriki daerah-daerah terpencil, menilai proyek ini tidak masuk akal dan akan merugikan negara jika diteruskan.

"Saya sangat mendukung pembatalan proyek senilai Rp 560 miliar lebih itu, karena dari banyak sisi lebih menunjukkan kemudharatan daripada kemanfaatannya buat rakyat," kata Tri Mumpuni saat berbincang dengandetikFinance, Minggu (5/9/2010).

Penolakan wanita yang sukses membuat sekitar 60 desa terpencil menjadi terang benderang ini, bukanlah tanpa alasan. Menurut dia, dengan dana senilai Rp 560 miliar seharusnya listrik yang dihasilkan bisa mencapai 7 megawatt (MW), bukan 3,5 MW. Sementara jika dana itu digunakan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hydro (PLTMH), maka listrik yang dihasilkan bisa mencapai 30 MW.

"Coba anda bayangkan dengan uang Rp 560 milliar, output power yang dihasilkan dari 70 ribu keping panel PV, dengan masing-masing memiliki daya 50 watt peak, hanya 3,5 Mega Watt. Jadi sangat tidak masuk akal kalau pengeluaran yang besar seperti itu menghasilkan daya listrik yang sangat kecil, jadi ini mahal sekali," paparnya.

Selain itu, lanjut dia, proyek ini sangat rendah kandungan lokalnya karena sebagian besar perangkat solar home system buatan luar negeri.

"Berapa devisa negara yang hilang? Sampai saat ini Indonesia belum mampu membuat komponen utama solar PV tersebut, padahal orang-orang pandai di negara kita sangat banyak, namun apakah mereka mendapat dukungan R n D yang cukup," jelasnya.

Ia juga menyoroti manfaat proyek ini kepada masyarakat yang dinilai tidak optimal. Jika dilihat solar panel 50 watt peak, imbuh dia, itu hanya dapat menghasilkan rata-rata 200 watt jam setiap hari (itupun jika tidak mendung).

Daya 200 watt jam per hari adalah ekuivalen dengan menyalakan televisi sederhana berdaya rendah selama 2 jam atau setara dengan menggunakan lampu 5 watt satu buah yang menyala selama 15 jam.

"Bisakah terbayang daya serendah ini buat rumah tangga miskin sekalipun? Padahal pelanggan terendah PLN saja menggunakan daya paling tidak 450 watt," ungkapnya.

Belum lagi cara solar PV ini bekerja harus menggunakan 'power bank' untuk menyimpan daya di siang hari, cara yang saat ini umum digunakan (dengan alasan biaya murah) adalah menggunakan battery (accumulator) yang menggunakan larutan H2SO4.

Cara yang dianggap murah ini sebetulnya tergolong paling mahal saat ini, apalagi jika harus diimplementaskan pada kondisi daya beli masyarakat desa yang rendah.

Harga power banking untuk sistem H2SO4 adalah sekitar 3000 rupiah per kilo watt jam. Batere solar PV kalau dirawat dengan benar pun hanya bisa bertahan 2 tahun.

"Jadi rakyat setiap 2 tahun masih harus mengeluarkan uang 450 ribu untuk membeli batere baru. kenyataan lapangan sering menunjukkan bahwa batere hanya bertahan 3 bulan. Biasanya alat tersebut, hanya akan jadi pajangan," jelasnya.

Sebagai lembaga dan perorangan yang aktif berpartisipasi dalam memberikan aliran listrik pada masyarakat di perdesaan, ia juga sering menemui keadaan lapangan yang memprihatinkan dengan program solar home system ini. Contoh kongkrit yang kerap kali ia temui di lapangan adalah masyarakat menjual kembali solar PV untuk mendapatkan dana tunai yang cepat. Mereka biasanya menjual dengan harga 300-500 ribu per panel.

"Ironisnya masyarakat yang menerima solar PV gratis malah menjualnya dan mereka hidup dalam kegelapan kembali, jadi apa makna memberi listrik masyarakat kalau tidak berkesinambungan dan sudah terlanjur menghabiskan uang negara dalam jumlah besar," jelasnya.

Ia mengatakan, apapun yang sudah diundangankan oleh DPR melalui APBN jangan terus dijadikan harga mati harus dilaksanakan, tetap harus realistis keuntungannya apa buat rakyat.

"Dengan dibentuknya UPK4 yang dikomandoi oleh Pak Kuntoro juga jangan dijadikan alasan untuk mendomplengkan proyek yang tidak masuk akal, yang akan merugikan negara saja," ujarnya.

Wanita berjiblab ini menambahkan, rapor merah adalah nilai kinerja untuk sebuah proyek yang membawa kemaslahatan buat rakyat bukan proyek yang tidak masuk akal, seperti solar home system milik ESDM ini. Siapapun akan bingung dan tidak sanggup dengan waktu yang singkat untuk membagi solar home system yang begitu banyak ke banyak desa di wilayah nusantara yang besar ini.

"Coba kita tanya nurani kita, apakah benar ini proyek buat rakyat? Hanya Allah yang tahu jawabannya," tegasnya.

Berbau Korupsi, Proyek Solar Home SystemHarus Dibatalkan

Jumat, 03/09/2010 14:37 WIB
Berbau Korupsi, Proyek Solar Home SystemHarus Dibatalkan
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak untuk membatalkan proyek pengadaan dan pemasangan solar home system (SHS) tahun 2010 karena proyeknya 'berbau' korupsi.

Menurut anggota Komisi VII DPR, M. Romahurmuziy, setidaknya ada tiga alasan mengapa proyek ini harus dibatalkan.

Pertama, data pendukungnya tidak lengkap. Kedua, belum ada perubahan pejabat di lingkungan direktorat jenderal (Ditjen LPE), sementara saat ini Dirjen Jacobus Purwono dalam posisi tersangka sehingga dikhawatirkan perbuatan yang disangkakan itu dapat diulangi.

Terakhir, belum ada evaluasi menyeluruh atas keberhasilan program tersebut, khususnya yang disampaikan kepada DPR.

"Saya juga mendapat informasi, program ini tidak bertahan lebih dari 1 tahun karena edukasi kepada masyarakat penerima tidak dilakukan dalam satu paket. Sehingga akinya lebih banyak dijual," paparnya saat dihubungi detikFinance, Jumat (3/9/2010).

Di samping itu, lanjut dia, modul solar system-nya juga diinformasikan banyak yang rusak, sedangkan penerima tidak memiliki kemampuan memperbaikinya. Apalagi, service center dari supplier-nya juga tidak jelas di mana kantornya.

"Pendeknya, sekilas program ini tingkat keberhasilannya di bawah 25 persen. Jadi, proyek tahun 2010 ini harus dibatalkan," ungkapnya.

Adapun terkait dengan isu uang pelicin, ia meminta agar hal itu dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya. Jika memang benar maka sebaiknya hal itu dilaporkan ke aparat penegak hukum.

"Jika tidak ada bukti, jangan memperkeruh situasi karena hal tersebut membuat pejabat-pejabat kita takut melaksanakan undang-undang APBN," jelas politisi asal fraksi PPP tersebut.


Anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha berpendapat lain. Menurut dia, seluruh proyek yang sudah disetujui dalam APBN harus dijalankan oleh pemerintah. Apalagi program ini bertujuan untuk melistriki masyarakat miskin di pedesaan.

"Kalau pemerintah tidak mau jalankan maka ini menunjukkan kalau system birokrasinya tidak jalan. Kalau Dirjen LPE tidak bisa laksanakan karena jadi tersangka, ya sebaiknya diambil alih oleh Menteri ESDM," paparnya.

Sementara itu, pengamat kelistrikan dari Institute for Essential Services Reforms (IESR), Fabby Tumiwa menilai seluruh program energi terbarukan, termasuk program solar photovoltaic, memang harus dievaluasi total, baik konsep, dan biayanya.

"Program-program yang sudah dilaksanakan sifatnya jangka pendek, dan sistem yang dipasang tidak berkelanjutan sehingga yang terjadi adalah pemborosan anggaran," paparnya.

Apabila dibuat program yang terintegrasi, kata dia, maka anggaran yang diambilkan dari APBN dapat lebih efektif dan hasil yang dinikmati lebih lama.

Adapun untuk program yang ada, dengan adanya kasus korupsi, menurut dia, sebaiknya programnya ditunda hingga tahun depan, dengan catatan pemerintah harus memperbaiki ulang sistem tender, memperbaiki kualitas SHS (PV sistem) yang akan dipasang, serta lokasi.

"Dengan demikian, tahun depan dana yang dialokasikan lebih besar dan implementasinya lebih baik,"jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh masih belum dapat menentukan sikap terhadap kelanjutan proyek tersebut. Dirinya akan melaporkan masalah ini ke Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Namun, politisi asal partai Demokrat itu menyatakan, sejauh tidak ada permasalahan yang melanggar undang-undang, seharusnya apa yang sudah menjadi program harus dilaksanakan.

"Namun kalau itu berkaitan dengan permasalahaan hukum yang melibatkan Dirjen listrik dan juga masalah teknis maka maka lebih bagus kita melapor ke Menko untuk dibicarakan," katanya.

Darwin mengaku dirinya akan segera mengirimkan surat resmi terkait hal tersebut kepada Hatta. "Kami sudah bikin suratnya," kata Darwin.

(epi/dnl)